Raperda Penanaman Modal Masuk Tahap Harmonisasi, DPMPTSP Bontang Tuntaskan Pembahasan Substansi

Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal telah mencapai tahapan penting. Setelah melalui tiga kali rapat kerja bersama DPRD Kota Bontang, seluruh substansi regulasi dinyatakan siap dilanjutkan ke proses harmonisasi.

Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan hasil rapat kerja ketiga menghasilkan kesepakatan bahwa pembahasan materi telah rampung.

Tahapan berikutnya adalah harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah di Samarinda serta Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurutnya, saat ini DPMPTSP tinggal menunggu jadwal pelaksanaan harmonisasi. Proses tersebut merupakan tahapan wajib untuk memastikan setiap ketentuan dalam raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi perda.

Dirinya menjelaskan, selama tiga kali rapat kerja, seluruh pasal telah dibahas secara rinci bersama Komisi B DPRD. Perubahan yang diperlukan telah disepakati sehingga tidak ada lagi substansi utama yang harus direvisi.

“Pembahasan yang tersisa lebih banyak menyangkut penyempurnaan penjelasan pada masing-masing pasal agar mudah dipahami ketika perda nantinya diterapkan,” tuturnya, Selasa (7/7/2026).

DPMPTSP juga memastikan setiap ketentuan dalam raperda telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanaman modal di Kota Bontang.

“Makna dari setiap pasal sudah kami jelaskan kepada Komisi B. Tinggal nanti penyempurnaan pada bagian penjelasannya,” ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, DPMPTSP berharap penyelenggaraan penanaman modal di Kota Bontang memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga mampu memberikan kepastian bagi investor sekaligus memperjelas kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan investasi. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *