Kabarintens.com. Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau para terapis gigi dan mulut yang masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP)-nya akan segera berakhir untuk segera mengajukan perpanjangan. Pengurusan sejak dini dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat habisnya masa berlaku izin.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perpanjangan SIP sebaiknya tidak dilakukan mendekati batas akhir masa berlaku. Dengan mengajukan lebih awal, pemohon memiliki waktu untuk melengkapi dokumen apabila masih terdapat persyaratan yang kurang.
“Pemohon kami imbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan sejak dini. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelayanan akan lebih cepat dan tidak mengalami kendala saat verifikasi,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang harus disiapkan meliputi scan KTP, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), surat pernyataan kecukupan SKP, scan NPWP, pas foto berwarna, surat keterangan sehat fisik, serta scan SIP yang masih berlaku atau SIP pertama.
Bagi terapis gigi dan mulut yang membuka praktik secara mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
Menurut dia, seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memastikan praktik tenaga kesehatan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kelengkapan administrasi bukan sekadar memenuhi persyaratan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, DPMPTSP Bontang terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan tepat waktu. Oleh sebab itu, pemohon diharapkan tidak menunggu hingga masa berlaku izin habis sebelum mengajukan perpanjangan.
Melalui kepatuhan dalam memperpanjang SIP, terapis gigi dan mulut diharapkan dapat terus memberikan pelayanan secara profesional tanpa terkendala aspek legalitas praktik. (Irha)
