DPMPTSP Bontang Tekankan Pentingnya Ijazah Dilegalisir dalam Pengajuan SIP Refraksionis Optisien dan Optometris

Ilustrasi ijazah yang sudah dilegalisir. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan calon pemohon Surat Izin Praktik (SIP) Refraksionis Optisien dan Optometris untuk memastikan scan ijazah yang telah dilegalisir menjadi bagian dari dokumen yang dilampirkan saat mengajukan permohonan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan ijazah yang telah dilegalisir merupakan bukti keabsahan pendidikan pemohon sekaligus menjadi dasar dalam proses verifikasi administrasi sebelum izin praktik diterbitkan.

“Legalisasi ijazah diperlukan untuk memastikan dokumen pendidikan yang diajukan sah dan sesuai dengan ketentuan. Ini merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses penerbitan SIP,” katanya, Kamis (16/7/2026).

Menurut Aspiannur, proses verifikasi tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan setiap persyaratan memiliki kekuatan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemohon diminta tidak mengabaikan legalisasi ijazah sebelum mengajukan permohonan.

Selain ijazah yang dilegalisir, pemohon juga harus melampirkan scan KTP asli, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, NPWP, dokumen BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terakhir bagi yang diwajibkan, serta sertifikat standar optik.

Bagi tenaga Refraksionis Optisien dan Optometris yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, juga diwajibkan menyertakan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi. Apabila telah memiliki SIP sebelumnya, pemohon juga diminta melampirkan SIP yang masih berlaku.

Diringa berharap seluruh tenaga kesehatan dapat memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan izin agar proses pelayanan berjalan lebih efektif dan tidak mengalami kendala saat verifikasi.

“Dengan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan, proses penerbitan izin dapat dilakukan lebih cepat. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan perizinan yang profesional, akuntabel, dan berkualitas,” pungkasnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *