Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan teknisi gigi yang akan membuka praktik pribadi atau mandiri agar melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan Surat Izin Praktik (SIP).
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan keberadaan SOP bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan agar setiap tindakan dilakukan secara konsisten, aman, dan sesuai standar profesi.
“Untuk praktik pribadi atau mandiri, SOP menjadi salah satu dokumen yang wajib disampaikan. Dokumen ini menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan memiliki prosedur kerja yang jelas dan mengacu pada standar yang berlaku,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, penerapan SOP juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat yang menerima layanan.
Selain SOP, pemohon SIP Teknisi Gigi juga wajib melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, serta dokumen lain seperti denah lokasi praktik, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, hingga MoU pembuangan sampah medis bagi praktik mandiri.
Persyaratan lainnya meliputi pas foto berwarna, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi yang diwajibkan, serta SIP yang masih berlaku apabila merupakan perpanjangan izin. Bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik lebih dari lima tahun juga diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi.
Dirinya mengimbau seluruh pemohon mempersiapkan seluruh dokumen secara cermat agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
“Semakin lengkap persyaratan yang disampaikan sejak awal, maka proses pemeriksaan administrasi juga akan lebih efektif sehingga pelayanan perizinan dapat berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia menambahkan, DPMPTSP Bontang terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah dan transparan, namun tetap memastikan seluruh persyaratan dipenuhi untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (Irha)
