Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur
Kabarintens.com, Bontang – Kondisi kesehatan fisik menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga sanitarian di Kota Bontang. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mewajibkan pemohon melampirkan surat keterangan sehat fisik sebagai bagian dari persyaratan perizinan baru.
Persyaratan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memastikan tenaga sanitarian yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berada dalam kondisi fisik yang layak menjalankan tugas profesinya. Mengingat profesi ini memiliki peran penting dalam menjaga kualitas kesehatan lingkungan dan pencegahan penyakit, kesiapan tenaga kesehatan menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap persyaratan dalam pengajuan SIP memiliki fungsi yang saling melengkapi. Salah satunya surat keterangan sehat fisik yang menjadi bukti bahwa pemohon mampu menjalankan praktik secara optimal.
“Persyaratan ini bukan sekadar administrasi. Surat keterangan sehat fisik menjadi bagian dari upaya memastikan tenaga sanitarian dapat memberikan pelayanan secara profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Selain surat keterangan sehat fisik, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen lain seperti scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat rekomendasi organisasi profesi sesuai tempat kerja, pas foto berwarna, NPWP, hingga dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terakhir bagi yang diwajibkan.
Bagi pemohon yang telah memiliki SIP sebelumnya, juga diminta melampirkan Surat Izin Praktik yang masih berlaku sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Aspiannur menjelaskan, kelengkapan dokumen sejak awal akan mempercepat proses verifikasi sehingga pelayanan perizinan dapat berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh pemohon untuk memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi menjadi lebih cepat dan izin dapat diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, DPMPTSP terus berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan akuntabel, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan terhadap setiap persyaratan yang telah diatur dalam regulasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap persyaratan merupakan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan di Kota Bontang. (Irha)
