DPMPTSP Bontang Tegaskan Verifikasi Lapangan Tetap Berlaku Meski Izin Toko Obat Diproses Lewat OSS RBA

Ilustrasi toko obat. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Penyederhanaan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tidak menghapus tahapan pengawasan terhadap usaha toko obat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan setiap toko obat tetap wajib memenuhi standar sebelum dapat beroperasi.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa dalam mekanisme OSS RBA, rekomendasi teknis Dinas Kesehatan memang tidak lagi menjadi syarat pada tahap awal pengajuan izin. Namun, pemenuhan standar usaha tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Menurutnya, setelah registrasi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), proses berikutnya tetap melibatkan Dinas Kesehatan untuk melakukan verifikasi standar terhadap sarana toko obat.

“Perubahan regulasi bukan berarti fungsi pengawasan dihilangkan. Dinas Kesehatan tetap melakukan penilaian dan inspeksi lapangan untuk memastikan toko obat memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan sebelum sertifikat standar diterbitkan,” kata dia, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, saat ini fitur pemenuhan dan verifikasi standar telah terintegrasi dalam sistem OSS. Namun pelaksanaan pemeriksaan di lapangan tetap menjadi kewenangan Dinas Kesehatan sebagai instansi teknis.

Verifikasi tersebut meliputi kesesuaian sarana, kelengkapan administrasi, hingga keberadaan tenaga teknis kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Hasil pemeriksaan menjadi dasar diterbitkannya sertifikat standar yang wajib dimiliki toko obat.

Dirinya menilai mekanisme tersebut memberikan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, proses perizinan menjadi lebih cepat tanpa mengurangi kualitas pengawasan terhadap usaha yang bergerak di bidang pelayanan kefarmasian.

“OSS RBA menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan transparan. Namun seluruh pelaku usaha tetap harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap aman dan berkualitas,” pungkasnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *