DPMPTSP Bontang Tegaskan Tidak Ada Batasan Jumlah Era Mart

Salah satu toko Era Mart di Bontang.

Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memiliki aturan pembatasan jumlah gerai modern pada setiap Kecamatan. Jumlahnya berbeda sesuai dengan kepadatan penduduk.

Kebijakan ini diterapkan agar usaha ritel modern tidak mematikan UMKM milik masyarakat yang sudah lebih dulu beridir dan menjadi sumber mata pencaharian.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi salah satu merk gerai bernama Era Mart. Mereka tidak termasuk dalam aturan tersebut dan bebas membangun sebanyak-banyaknya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa hal ini dikarenakan Era Mart merupakan produk lokal milik warga Kalimantan Timur.

“Aturan itu mengikat bagi toko-toko berskala nasional seperti Indomaret atau Alfamidi. Sementara Era Mart ini milik pengusaha lokasl,” paparnya, Jumat (17/7/2026)

Ia menjelaskan, dalam menjalankan operasionalnnya Era Mart juga melibatkan produk-produk lokal daerah untuk didagangkan ke dalam gerainya.

Inovasi ini tentinya sangat membantu pelalu UMKM di kota taman. Dagangan mereka dapat dikenal oleh lebih banyak orang dan menambah pemasukan untuk tambahan modal.

Namun, Aspiannur menegaskan, meskipun tidak dibatasi jumlah gerainya, Era Mart tetap wajib mengurus izin usahanya. Kepatuhan administrasi merupakan tanggung jawab seluruh pelaku usaha.

Dirinya berharap, keberadaan ritel modern seperti memberikan manfaat. Mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan hingga menyalurkan olahan rumah milik warga sekitar. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *