Pastikan Legalitas Hukum, DPMPTSP Bontang Minta Rumah Makan Mengurus Izin Menjadi Perseroan Terbatas

Ilustrasi rumah makan. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Bontang terus memastikan segala bentuk usaha bisa memiliki legalitas hukum pasti.

Salah satunya adalah rumah makan yang saat ini telah diminta untuk segera mengurus izin sebagai Perseorangan Terbatas (PT). Hal ini dilakukan agar memudahkan ketika ingin melakukan peminjaman modal.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih berdaya saing dan memiliki payung hukum yang kuat.

“Kepemilikan status badan hukum seperti PT Perorangan memberikan banyak keuntungan bagi para pemilik rumah makan. Selain memisahkan kekayaan pribadi dengan aset perusahaan, status ini juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis,” paparnya, Jumat (17/7/2026)

Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha kuliner yang masih berjalan secara informal tanpa legalitas yang memadai. Akibatnya, mereka kerap menemui jalan buntu saat mencoba mengakses program bantuan pemerintah.

Dirinya juga menyampaikan, DPMPTSP Bontang berkomitmen penuh untuk memberikan kemudahan dalam proses pengurusan izin. Melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA), para pemilik rumah makan dapat mendaftarkan usaha mereka secara mandiri dan cepat.

Dia menegaskan bahwa petugas pelayanan selalu siap untuk membantu para pelaku usaha yang masih merasa awam dengan sistem digital tersebut. Pendampingan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Kesadaran akan legalitas hukum ini juga penting untuk mengantisipasi potensi sengketa atau masalah operasional di masa depan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya dokumen resmi, keberlangsungan usaha kuliner dapat lebih terjamin keamanannya. Dengan kepemilikan izin usaha yang lengkap, sektor kuliner dapat berkembang secara kuantitas, tetapi juga kualitas tata kelola usahanya.

Dirinya berharap, seluruh pemilik rumah makan untuk segera memanfaatkan fasilitas kemudahan izin ini. Langkah kecil mengurus legalitas akan menjadi fondasi besar bagi kesuksesan dan lompatan bisnis yang lebih luas di masa depan. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *