DPMPTSP Bontang
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memastikan seluruh penerbitan izin telah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Salah satu izin yang seringkali diurus oleh pemohon adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mendapatkannya, pemohon wajib membawa beberapa berkas yaitu KTP pemilik bangunan, Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, Bukti lunas PBB tahun terakhir, Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas PUPR serta Surat pernyataan tidak sengketa lahan.
Selain itu, kini DPMPTSP melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bontang dalam melakukan verifikasi terhadap bangunan di bawah tipe 70.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan bahwa pelibatan DPUPR ini dilakukan demi menjamin aspek keandalan dan keselamatan struktur bangunan.
“Terutama untuk hunian atau bangunan usaha yang ukurannya relatif kecil namun memiliki risiko yang sama terhadap keselamatan penghuninya,” katanya, Sabtu (18/7/2026)
Ia menjelaskan, langkah kolaboratif ini sengaja diambil menyusul banyaknya permohonan PBG untuk bangunan di bawah tipe 70 yang terkadang kurang memperhatikan standar teknis.
Dirinya juga menyampaikan, dengan adanya tim verifikasi dari DPUPR, kelayakan konstruksi dan tata ruang sebuah bangunan bisa dikaji secara lebih mendalam sebelum sertifikat legalitasnya diterbitkan.
Menurutnya, selama ini pemohon sering berasumsi bahwa bangunan berukuran kecil tidak memerlukan kajian teknis yang rumit. Padahal, standar keamanan seperti sistem pembuangan air, ketahanan struktur dinding, hingga jarak bangunan dari bahu jalan tetap memiliki aturan baku yang harus dipatuhi.
“Proses verifikasi bersama ini nantinya akan memanfaatkan sistem online yang terintegrasi, sehingga tidak akan memperpanjang birokrasi penanaman modal,” paparnya.
Aspiannur menegaskan, pihak DPUPR akan fokus pada pemeriksaan detail arsitektur, struktur, serta utilitas bangunan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian standar, tim teknis akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemilik bangunan sebelum proses administrasi di DPMPTSP dapat dilanjutkan ke tahap akhir.
Dia berharap, dengan adanya verifikasi dari DPUPR dapat memastikan bangunan yang akan didirikan telah memenuhi standar serta keamanan. Hal ini juga bertujuan menghindarkan masyarakat dari musibah yang tidak diinginkan. (Irha)
