Tindak Lanjuti Rekomendasi BPKP, DPMPTSP Bontang Perkuat Tata Kelola Investasi dan Kepatuhan Pelaku Usaha

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola investasi di daerah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan tindak lanjut tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyusunan regulasi penanaman modal, penguatan promosi investasi, peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga penyempurnaan mekanisme pelayanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, sejumlah rekomendasi BPKP masih berproses karena memerlukan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Salah satunya adalah penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang menjadi dasar lahirnya regulasi mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Bontang.

“RUPM menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan penanaman modal di daerah. Kabupaten dan kota memang harus menyesuaikan dengan kerangka kebijakan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta RUPM Provinsi. Karena itu prosesnya dilakukan secara bertahap agar regulasi yang dihasilkan selaras,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Selain regulasi, DPMPTSP juga mulai membangun koordinasi lintas perangkat daerah dalam penyusunan kebijakan investasi. Hingga saat ini pembahasan mengenai regulasi pemberian insentif dan kemudahan investasi masih berupa draf dan terus disempurnakan bersama instansi terkait agar implementasinya dapat berjalan optimal.

Di sisi lain, DPMPTSP turut menindaklanjuti rekomendasi BPKP mengenai penyusunan Investment Project Ready to Offer (IPRO) sebagai dokumen promosi investasi unggulan daerah. Aspiannur menjelaskan pihaknya telah mengajukan usulan anggaran kepada Sekretaris Daerah untuk mendukung penyusunan IPRO sehingga peluang investasi di Bontang dapat dipromosikan secara lebih terarah kepada calon investor.

“Kami berharap penyusunan IPRO dapat segera terealisasi karena dokumen ini sangat penting untuk memberikan gambaran proyek-proyek investasi yang siap ditawarkan kepada investor,” katanya.

DPMPTSP juga memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha, menyebarluaskan informasi melalui grup WhatsApp dan media sosial resmi DPMPTSP, hingga memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha yang mengalami kendala saat menyampaikan laporan.

Tidak hanya itu, informasi mengenai tahapan pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan juga telah disampaikan sebagai bentuk edukasi agar tingkat kepatuhan semakin meningkat. Menurut Aspiannur, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajibannya.

Sementara itu, terkait masih adanya dokumen perizinan yang menunggu verifikasi dalam sistem OSS, DPMPTSP telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kendati sosialisasi bersama belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran, koordinasi antarperangkat daerah tetap dilakukan untuk mempercepat penyelesaian proses perizinan, terutama bagi pelaku usaha yang masih perlu melengkapi persyaratan administrasi maupun dokumen lingkungan.

Aspiannur menegaskan seluruh tindak lanjut tersebut merupakan komitmen DPMPTSP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan investasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif di Kota Bontang. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan instansi terkait dapat mempercepat terwujudnya tata kelola penanaman modal yang transparan, akuntabel, dan mampu mendukung percepatan hilirisasi industri di Kota Bontang. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *