Aktivasi IKD Dikebut, 163 ASN Graha Taman Praja Beralih ke Identitas Digital

Kabarintens.com, BontangĀ – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus mempercepat kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 163 pegawai yang berkantor di Pusat Perkantoran Pemerintah Kota Bontang di gedung Graha Taman Praja, Bontang Lestari, berhasil melakukan aktivasi IKD, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRK) serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Selasa (4/8/2026).

Kepala Disdukcapil Kota Bontang Budiman melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, mengatakan percepatan aktivasi IKD di kalangan ASN merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Menurutnya, ASN memiliki peran penting sebagai teladan dalam penerapan identitas digital. Karena itu, pemerintah mendorong seluruh aparatur untuk lebih dulu memiliki IKD sebelum diterapkan secara lebih luas kepada masyarakat.

“ASN wajib menjadi teladan utama dalam penerapan identitas digital. Mereka diharapkan memiliki IKD lebih awal agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat, sekaligus mendukung transformasi teknologi digital di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program aktivasi IKD nantinya tidak hanya menyasar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, tetapi juga akan dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN, termasuk yang bertugas di instansi vertikal.

“Targetnya seluruh ASN di Kota Bontang, termasuk instansi vertikal, dapat memiliki IKD secara bertahap,” katanya.

Dirinya menuturkan pelaksanaan aktivasi di Graha Taman Praja mendapat respons positif. Para ASN tampak antusias mengikuti proses registrasi dan aktivasi yang difasilitasi langsung oleh petugas Disdukcapil.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat maupun ASN agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi IKD. Ia menegaskan proses aktivasi hanya dilakukan secara langsung atau tatap muka oleh petugas resmi Disdukcapil.

“Disdukcapil tidak pernah melakukan aktivasi IKD melalui pesan singkat, WhatsApp maupun sambungan telepon. Jika ada pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta data pribadi melalui media tersebut, masyarakat diminta tidak melayani karena itu merupakan modus penipuan,” tegasnya.

Ke depan, Disdukcapil berharap pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan penggunaan IKD dalam berbagai layanan publik. Dengan demikian, digitalisasi administrasi kependudukan dapat berjalan lebih optimal dan menjadi bagian dari transformasi pelayanan pemerintah kepada masyarakat. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *