Kepala Bidang Dikdas, Nuryadi Bachtiar
Kabarintens.com, Bontang – Disdikbud Bontang memastikan juknis SPMB 2026/2027 terintegrasi dengan regulasi nasional. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga keselarasan kebijakan pendidikan. Aturan tersebut telah ditetapkan secara resmi.
Kepala Bidang Dikdas, Nuryadi Bachtiar, menyebut juknis ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, sejumlah regulasi lain juga menjadi pertimbangan. Semua disusun secara komprehensif.
Ia menjelaskan, integrasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antara pusat dan daerah. Dengan begitu, pelaksanaan di lapangan lebih terarah. Sekolah memiliki panduan yang jelas.
“Sinkronisasi kebijakan menjadi hal utama dalam penyusunan juknis ini,” katanya, Rabu (8/4/2026).
Juknis ini juga memperhatikan aspek inklusivitas. Siswa disabilitas tetap mendapatkan perhatian. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, pembiayaan ditanggung oleh pemerintah daerah. Hal ini memastikan pelaksanaan berjalan optimal. Masyarakat tidak dibebani biaya tambahan.
“Sekolah wajib menjalankan aturan sesuai juknis. Disdikbud akan melakukan pengawasan. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala,” tegasnga.
Dengan langkah ini, Disdikbud berharap sistem penerimaan semakin berkualitas. Kebijakan yang terintegrasi akan memperkuat layanan pendidikan. Hal ini menjadi komitmen pemerintah daerah. (Irha)
