Disdikbud Bontang Pastikan Ijazah Paket Miliki Kekuatan Hukum Setara Formal

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang memastikan bahwa ijazah pendidikan kesetaraan melalui sekolah paket memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah pendidikan formal dalam sistem pendidikan nasional.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa sekolah paket A, B, dan C merupakan bagian dari jalur pendidikan nonformal yang diakui negara dan memiliki landasan hukum yang jelas.

“Ijazah paket itu diakui secara hukum dan memiliki kekuatan yang sama dengan ijazah formal,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan status antara lulusan pendidikan formal dengan lulusan pendidikan kesetaraan, baik dalam hal melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Keduanya memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.

“Kesempatannya sama, tidak ada perbedaan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa kurikulum yang digunakan dalam pendidikan kesetaraan mengacu pada standar nasional pendidikan, sehingga kualitas pembelajaran tetap terjaga.

Dengan demikian, lulusan sekolah paket memiliki kompetensi yang setara dengan lulusan pendidikan formal.

“Tidak ada perbedaan substansi, karena kurikulumnya sama,” jelasnya.

Menurutnya, pendidikan kesetaraan menjadi solusi penting bagi masyarakat yang mengalami putus sekolah, baik karena faktor ekonomi, sosial, maupun kondisi lainnya.

Program ini memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tanpa batasan usia.

“Ini jalur alternatif yang sangat penting dan harus dimanfaatkan,” sebutnya.

Disdikbud pun terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu memilih jalur pendidikan kesetaraan sebagai solusi dalam melanjutkan pendidikan. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *