Perkimtan Bontang Optimalkan Lahan 8 Hektare, Kawasan Hutan Kota Dikelola KPI

Pelaksana Bidang Pertanahan Perkimtan Bontang, Maman Suparman saat menunjukkan peta lahan yang dimiliki Pemkot Bontang

Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang dinilai kurang ideal untuk pembangunan permukiman dengan mengalihfungsikannya menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Salah satunya lahan seluas delapan hektare yang kini dikelola oleh pihak KPI sebagai kawasan hutan kota dan fasilitas publik.

Pelaksana Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang, Maman Suparman, menjelaskan lahan tersebut bukan merupakan aset yang dimiliki oleh pihak pengelola, melainkan lahan pemerintah yang pengelolaannya diserahkan untuk dimanfaatkan secara produktif.

“Statusnya tetap milik pemerintah. Pengelolaan diberikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Jadi mereka hanya mengelola dan merawat, bukan memiliki,” jelasnya, Senin (25/5/2026).

Ia mengatakan, keputusan pemanfaatan lahan itu didasarkan pada kondisi geografis kawasan yang dinilai kurang memungkinkan untuk dibangun perumahan. Kontur tanah yang menurun serta karakteristik lahan membuat kawasan tersebut lebih tepat difungsikan sebagai area hijau dan fasilitas publik.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sejak beberapa tahun lalu sebagai langkah strategis agar lahan yang sulit dikembangkan tetap memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah, kata dia, hanya menyiapkan lahan, sementara pengelolaan dan pengembangan fasilitas dilakukan oleh pihak pengelola melalui tanggung jawab sosial perusahaan.

“Tidak ada anggaran pemerintah yang digelontorkan untuk pembangunan di sana. Pengelolaan sepenuhnya dilakukan pihak pengelola, termasuk pengembangan fasilitas seperti jogging track dan sarana pendukung lainnya,” ujarnya.

Maman menilai keberadaan kawasan hutan kota tersebut membawa dampak positif karena lahan yang sebelumnya kurang termanfaatkan kini menjadi area publik yang terawat dan dapat digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

“Yang terpenting ada tanggung jawab dalam pemanfaatannya. Lahan itu dirawat, dimanfaatkan, dan memberi manfaat langsung bagi warga sebagai ruang terbuka hijau sekaligus kawasan rekreasi,” pungkasnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *