kabarintens. com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan MRP (7), bocah asal Kabupaten Kutai Timur yang sempat menghilang dan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi penculikan, kekerasan seksual, hingga pembunuhan dengan motif ekonomi dan hasrat seksual.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Kalimantan Timur, Kamis (4/6/2026), dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kabid Humas Polda Kaltim, serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, kasus bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya pada Senin (1/6/2026) di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi hilangnya korban.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis yang dilakukan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Balikpapan,” kata Endar.
Pelaku berinisial MY (32) berhasil diamankan pada Selasa (2/6/2026) malam dengan bantuan Subdirektorat Jatanras Polda Kaltim. Namun saat ditangkap, korban tidak ditemukan bersama pelaku.
Menurut Endar, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku kemudian memberikan petunjuk mengenai lokasi keberadaan korban yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
“Saat diamankan, korban tidak berada bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memberikan petunjuk lokasi keberadaan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan,” ujarnya.
Pencarian intensif akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq Sangatta.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan pemeriksaan forensik dan autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim dokter forensik juga menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat masuknya air ke saluran pernapasan.
“Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik juga menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan,” ungkap Endar.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa korban, helm berwarna merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta sejumlah pakaian milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan. Polisi menyebut ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai pidana penjara seumur hidup.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim personel yang sudah bekerja keras siang dan malam untuk mengungkap kasus ini,” kata Fauzan.
Ia memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang disampaikan oleh Pak Kapolda tadi, tentunya adalah pidana ancaman seumur hidup kepada pelaku. Kita berharap nanti hukumannya juga akan maksimal terhadap pelaku,” pungkasnya.
