Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan setiap klinik yang akan beroperasi wajib melalui proses verifikasi kelayakan secara menyeluruh.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan verifikasi dilakukan untuk menjamin fasilitas kesehatan yang hadir di tengah masyarakat benar-benar siap memberikan pelayanan sesuai standar.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga kondisi fasilitas secara langsung.
“Kami memastikan setiap klinik yang mengajukan izin memang layak beroperasi dan mampu memberikan pelayanan yang aman,” ungkapnya, Jumat (28/5/2026).
Menurut dia, pengecekan dilakukan mulai dari aspek legalitas bangunan, kelengkapan tenaga medis, hingga kesiapan sarana pendukung pelayanan kesehatan.
Seluruh tenaga kesehatan yang akan bertugas juga wajib memiliki dokumen legal berupa Surat Izin Praktik.
Muhammad Aspiannur menyebut langkah ini penting agar masyarakat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang profesional.
“Standar pelayanan harus dipenuhi secara menyeluruh, bukan hanya sekadar melengkapi berkas,” katanya.
Ia menambahkan, kelayakan operasional juga menjadi salah satu syarat mutlak bagi klinik yang ingin menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan.
Melalui proses verifikasi yang ketat, DPMPTSP berharap seluruh fasilitas kesehatan di Bontang mampu menghadirkan pelayanan yang aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Irha)
