Alfamidi di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api
Kabarintens.com, Bontang – Menjamurnya jaringan ritel modern di berbagai daerah, termasuk Kota Bontang, dinilai berpotensi menggerus keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerapkan pembatasan jumlah gerai ritel modern di setiap kecamatan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kebijakan tersebut mengatur kuota maksimal gerai Indomaret dan Alfamidi di masing-masing kecamatan. Bontang Utara dibatasi maksimal tujuh gerai, Bontang Selatan enam gerai, dan Bontang Barat empat gerai.
Menurutnya, kuota di Kecamatan Bontang Utara saat ini telah terpenuhi. Sementara di Bontang Selatan masih tersisa satu kuota, sedangkan Bontang Barat belum memiliki gerai yang masuk dalam kuota tersebut.
“Bagi wilayah yang kuotanya sudah terpenuhi, tidak bisa menambah gerai lagi, kecuali ada perubahan kebijakan atau penambahan jumlah maksimal,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, dua gerai baru di Bontang Utara baru saja diresmikan, masing-masing berlokasi di Jalan KS Tubun dan Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Tanjung Limau. Sementara di Kecamatan Bontang Selatan, satu gerai baru dibuka di kawasan Bontang Lestari.
Aspiannur menuturkan, penetapan kuota tersebut didasarkan pada jumlah penduduk di setiap kecamatan, bukan luas wilayah. Kebijakan itu disusun berdasarkan kajian akademis yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) bersama Universitas Mulawarman (Unmul).
“Sebelumnya pembagian kuota dilakukan per kelurahan. Namun, pola itu justru menyebabkan penumpukan gerai di wilayah tertentu,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembatasan tersebut hanya berlaku bagi jaringan ritel nasional, yakni Indomaret dan Alfamidi. Sementara ritel lokal seperti Eramart, Hendramart, Erafresh, serta usaha lain yang masih berstatus UMKM tidak termasuk dalam pembatasan kuota per kecamatan.
Meski demikian, ritel lokal tetap memiliki ketentuan tersendiri. Salah satunya, jumlah gerai yang dapat dibuka dibatasi maksimal 150 lokasi di Kota Bontang.
Menurut Aspiannur, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan di daerah serta memberi ruang bagi UMKM untuk tetap berkembang di tengah ekspansi ritel modern berskala nasional.
“Hadirnya waralaba nasional tidak boleh sampai menggerus keberadaan toko-toko lokal yang telah lebih dulu tumbuh dan menjadi bagian dari perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (Irha)
