DPMPTSP Bontang Tegaskan ASN Wajib Tolak Gratifikasi Meski Dibungkus Ucapan Terima Kasih

Kantor DPMPTSP Bontang

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan masyarakat dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengenai pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik dengan menolak segala bentuk gratifikasi.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa pemberian hadiah, uang, bingkisan, maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan tidak dapat dibenarkan, meskipun diberikan dengan alasan sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab ASN yang telah diamanahkan oleh negara. Karena itu, setiap layanan harus diberikan secara profesional tanpa mengharapkan imbalan apa pun.

“Sering muncul anggapan bahwa pemberian dilakukan hanya sebagai tanda terima kasih. Namun dalam prinsip pelayanan publik, ASN tetap tidak boleh menerima hadiah atau bentuk gratifikasi lainnya yang berhubungan dengan tugas dan jabatannya,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa penolakan terhadap gratifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah munculnya persepsi negatif terhadap pelayanan pemerintah.

Menurutnya, pelayanan yang bersih akan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat karena setiap pemohon mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya pengaruh dari pemberian tertentu.

DPMPTSP Bontang berkomitmen terus membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.

“Yang kami jaga bukan hanya kualitas pelayanan, tetapi juga integritas seluruh aparatur. Kepercayaan masyarakat harus dipelihara dengan pelayanan yang bersih dan bebas gratifikasi,” tegasnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *