DPMPTSP Bontang Terbitkan Empat Izin Lembaga Pendidikan Nonformal Sepanjang 2026

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui layanan perizinan yang cepat dan sesuai ketentuan. Sepanjang 2026, DPMPTSP telah menerbitkan izin operasional bagi empat lembaga pendidikan nonformal di Kota Bontang.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerbitan izin tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap berkembangnya lembaga pendidikan yang memberikan layanan pembelajaran bagi masyarakat.

“Perizinan yang diterbitkan telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan setiap lembaga memiliki legalitas sehingga dapat memberikan pelayanan pendidikan secara optimal,” ujarnya, Rabu (13/6/2026).

Empat lembaga tersebut meliputi lembaga kursus mengemudi, tata boga, komputer dan kewirausahaan di Jalan HM Ardans Nomor 6, Kelurahan Satimpo, pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C di Jalan MH Thamrin Gang Terompet 1, Kelurahan Bontang Baru, lembaga pendidikan keaksaraan fungsional, PAUD, dan life skill di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, serta lembaga pendidikan kesetaraan Paket A, B, C dan life skill di Jalan Selat Rote 2, Kelurahan Tanjung Laut.

Menurutnya, legalitas menjadi fondasi penting bagi lembaga pendidikan dalam menjalankan kegiatan operasional. Dengan izin yang telah diterbitkan, lembaga dapat memberikan layanan secara lebih profesional dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan program pembelajaran.

Ia menambahkan, keberadaan lembaga pendidikan nonformal menjadi pelengkap pendidikan formal karena mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan keterampilan maupun pendidikan kesetaraan.

“Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas SDM di Kota Bontang,” tuturnya.

DPMPTSP berkomitmen terus memberikan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan sesuai regulasi agar semakin banyak lembaga pendidikan yang berkembang secara legal dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *