DPM-PTSP Bontang Nilai Perda Penanaman Modal Harus Diikuti Komitmen Pembiayaan

Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel

Kabarintens.com, Bontang – Kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat arah kebijakan investasi di Kota Bontang. Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengingatkan bahwa regulasi tersebut tidak akan memberikan dampak maksimal apabila implementasinya tidak didukung alokasi anggaran yang memadai.

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan setiap daerah memang diwajibkan memiliki regulasi yang mengatur penyelenggaraan penanaman modal. Aturan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pengembangan investasi.

Menurutnya, tantangan terbesar bukan terletak pada penyusunan aturan, melainkan memastikan seluruh amanat yang tertuang di dalamnya dapat dilaksanakan secara konsisten. Karena itu, dukungan pembiayaan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perda tersebut.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan penanaman modal mencakup banyak kegiatan yang berlangsung sepanjang tahun. Mulai dari penyusunan rencana investasi, pemetaan sektor unggulan daerah, penyediaan informasi peluang usaha hingga promosi kepada calon investor.

“Yang kami harapkan adalah implementasi perda nantinya benar-benar didukung melalui APBD, sehingga seluruh program yang diamanatkan dapat dijalankan secara optimal,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Ia menambahkan, sebagian besar substansi yang tercantum dalam raperda sebenarnya sudah menjadi bagian dari pekerjaan DPM-PTSP selama ini. Artinya, perda nantinya bukan menghadirkan program baru, melainkan memperkuat dasar hukum atas berbagai kegiatan yang sudah berjalan.

“Seperti yang diatur pada Pasal 5, kegiatan itu sudah kami laksanakan, sedang berjalan, dan akan terus kami lakukan sebagai bagian dari tugas pelayanan penanaman modal,” katanya.

Di sisi lain, Karel mengakui keterbatasan anggaran masih menjadi kendala dalam memperluas berbagai program investasi daerah. Kondisi tersebut membuat sejumlah kegiatan harus disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia.

Ia berharap, pembahasan raperda dapat menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian terhadap sektor penanaman modal. Menurutnya, investasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga membutuhkan dukungan yang sebanding melalui kebijakan maupun penganggaran. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *