DPMPTSP Bontang Ingatkan Investor Wajib Tepati Janji yang Disampaikan Saat Perizinan

Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel

Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan bahwa proses perizinan investasi bukan menjadi akhir dari tanggung jawab perusahaan. Setelah memperoleh izin berusaha, setiap investor tetap memiliki kewajiban untuk merealisasikan seluruh komitmen yang telah disampaikan kepada pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan usahanya.

Komitmen tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keseriusan investor membangun usaha di daerah. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengintensifkan pengawasan agar pelaksanaan investasi berjalan sesuai rencana sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan setiap perusahaan memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk memenuhi berbagai kewajiban yang telah dituangkan dalam dokumen perizinan maupun rencana investasi.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya berkepentingan menarik investasi sebanyak-banyaknya, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas usaha memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.

“Jadi, pengawasan menjadi instrumen penting untuk mengawal komitmen tersebut,” katanya, Senin (18/6/2026).

Ia menilai perusahaan yang menjalankan seluruh kewajibannya akan lebih mudah membangun hubungan baik dengan pemerintah maupun masyarakat. Sebaliknya, apabila komitmen yang dijanjikan tidak direalisasikan, kepercayaan publik terhadap investasi dapat menurun.

Karel menjelaskan, evaluasi dilakukan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan investasi, termasuk realisasi program perusahaan yang telah direncanakan sejak awal. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah pembinaan maupun tindakan administratif apabila diperlukan.

Menurutnya, pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas agar perusahaan memiliki kesempatan memperbaiki berbagai kekurangan sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat. Namun apabila pelanggaran terus berulang dan tidak ada itikad baik, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, pengawasan yang berjalan efektif justru akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat karena seluruh investor berada pada posisi yang sama dalam menjalankan kewajibannya.

“Tidak ada perusahaan yang memperoleh keuntungan dengan mengabaikan aturan,” tekannya.

Melalui mekanisme tersebut, DPMPTSP Bontang berharap seluruh investasi yang berkembang mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah, pembukaan lapangan kerja, serta memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa setiap investasi selalu berada dalam pengawasan pemerintah. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *