DPMPTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Susun Rencana Bisnis Secara Matang Sebelum Mengurus NIB

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur

Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem perizinan berusaha agar lebih tertib dan terintegrasi. Salah satu perubahan yang kini perlu menjadi perhatian pelaku usaha adalah kebijakan mengenai penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah mengikuti ketentuan baru dari pemerintah pusat.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perubahan regulasi tersebut menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk lebih matang dalam menyusun rencana bisnis sebelum mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, penentuan bidang usaha sejak awal akan sangat berpengaruh terhadap proses perizinan di masa mendatang.

Ia menjelaskan, KBLI merupakan identitas yang menggambarkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Oleh karena itu, pemilihannya tidak bisa dilakukan secara asal karena akan menjadi acuan dalam proses pemenuhan berbagai persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko usaha.

“Pelaku usaha sebaiknya benar-benar memastikan bidang usahanya sejak awal. Dengan perencanaan yang tepat, proses pengembangan usaha ke depan juga akan lebih mudah,” ujarnya, Senin (18/6/2026).

Menurutnya, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian dalam sistem perizinan berbasis risiko, termasuk terhadap mekanisme penambahan KBLI. Jika sebelumnya perubahan tersebut dapat dilakukan tanpa biaya, kini setiap penambahan dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Aspiannur menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku secara nasional sehingga pemerintah daerah hanya melaksanakan aturan yang telah ditetapkan. Seluruh penerimaan dari penambahan KBLI juga langsung masuk ke kas negara dan bukan menjadi pendapatan pemerintah daerah.

Karena itu, DPMPTSP terus mengingatkan pelaku usaha agar tidak terburu-buru ketika menentukan ruang lingkup kegiatan usahanya. Apabila sejak awal telah disusun dengan baik, kebutuhan untuk melakukan perubahan maupun penambahan KBLI di kemudian hari dapat diminimalkan.

Selain memberikan pelayanan perizinan, DPMPTSP juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang masih membutuhkan penjelasan mengenai pemilihan KBLI yang sesuai dengan rencana usahanya. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mengurangi kesalahan administrasi selama proses pengajuan izin.

Aspiannur berharap perubahan regulasi tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem perizinan yang lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *