Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur
Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus mendukung penguatan tata kelola perizinan berusaha melalui sistem digital yang semakin akurat. Salah satu perubahan yang kini dirasakan pelaku usaha adalah proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mewajibkan data lokasi usaha disampaikan secara lebih rinci dibandingkan sebelumnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan peningkatan kualitas data menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan perizinan yang lebih akuntabel. Pemerintah ingin memastikan seluruh informasi yang masuk ke dalam sistem benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, keberadaan titik koordinat lokasi usaha membuat proses verifikasi menjadi lebih mudah. Data yang disampaikan pemohon dapat langsung dicocokkan dengan lokasi sebenarnya sehingga meminimalkan kesalahan administrasi sejak awal.
“Yang kami dorong saat ini adalah ketepatan data. Semakin akurat informasi yang disampaikan pelaku usaha, semakin mudah pula proses pelayanan yang diberikan,” tuturnya, Selasa (19/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa data lokasi usaha kini menjadi bagian penting dalam pengajuan NIB. Selain alamat, pemohon juga harus memastikan lokasi yang dicantumkan sesuai dengan tempat usaha yang akan dijalankan sehingga tidak terjadi perbedaan antara dokumen dan kondisi di lapangan.
Menurut dia, sistem tersebut tidak hanya membantu pemerintah, tetapi juga menguntungkan pelaku usaha. Data yang lengkap dan valid akan mempermudah berbagai proses administrasi lainnya ketika perusahaan membutuhkan pengembangan usaha atau mengurus perizinan lanjutan.
Karena itu, DPMPTSP mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru saat mengisi data dalam sistem. Seluruh informasi sebaiknya diperiksa kembali sebelum permohonan dikirim agar tidak perlu melakukan perbaikan yang dapat memperpanjang proses pelayanan.
“Selain memberikan pelayanan di loket, kami juga membuka konsultasi bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan saat menentukan lokasi usaha atau mengisi data dalam sistem perizinan,” ucapnya.
Aspiannur berharap meningkatnya kualitas data pelaku usaha akan memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan maupun bagi pelaku usaha yang memperoleh legalitas dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (Irha)
