DPMPTSP Bontang Tekankan Transparansi dalam Pengurusan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Ilustrasi

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa pengurusan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap lembaga yang akan melaksanakan kegiatan pengumpulan uang dan barang harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan izin. Kelengkapan dokumen akan mempermudah proses verifikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara.

“Seluruh persyaratan yang diminta bertujuan menciptakan tata kelola pengumpulan uang dan barang yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas), salah satu dokumen yang wajib dilampirkan adalah surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pemohon diwajibkan menyampaikan surat keterangan terdaftar dari Dinas Sosial  (Dinsos) sebagai bukti legalitas kelembagaan.

Selain legalitas organisasi, pemohon juga harus melampirkan scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga, bukti setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dokumen sewa tempat, serta nomor rekening atau tempat penampungan dana yang akan digunakan selama pelaksanaan kegiatan pengumpulan.

DPMPTSP juga mensyaratkan scan KTP direktur atau ketua lembaga beserta surat keabsahan legalitas yang ditandatangani ketua. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan identitas penanggung jawab organisasi yang mengajukan permohonan.

Menurut dia, salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah surat pernyataan bermaterai yang menyatakan hasil pengumpulan uang dan barang tidak akan disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, maupun kegiatan lain yang bertentangan dengan hukum. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan serta memastikan dana masyarakat dimanfaatkan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, seluruh dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan verifikasi sebelum izin diterbitkan. Oleh karena itu, pemohon diharapkan mempersiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sejak awal agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif.

Melalui penyampaian informasi ini, DPMPTSP Kota Bontang berharap setiap organisasi yang akan menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang dan barang dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, kegiatan sosial yang dilaksanakan dapat berjalan secara legal, transparan, dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *