Ilustrasi seorang perawat (istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Masyarakat yang berprofesi sebagai perawat dan ingin membuka praktik mandiri di Kota Bontang kini harus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan Izin Praktik Perawat (IPP) baru. Perizinan tersebut menjadi syarat utama agar pelayanan keperawatan yang diberikan kepada masyarakat memiliki dasar hukum yang sah.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerbitan izin praktik bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk perlindungan bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat sebagai penerima layanan. Karena itu, setiap permohonan izin baru harus memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, keberadaan izin praktik menjadi bukti bahwa seorang perawat memiliki kompetensi, legalitas, serta tempat praktik yang memenuhi standar pelayanan kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang aman, profesional, dan bertanggung jawab.
“Untuk pengajuan izin praktik baru, pemohon wajib melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, serta Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Dokumen tersebut menjadi bukti identitas sekaligus legalitas profesi seorang perawat,” katanya, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, NPWP, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir, kecuali bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Bagi perawat yang akan membuka praktik pribadi atau mandiri, persyaratan yang harus dipenuhi lebih lengkap. Di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), memiliki kerja sama pembuangan limbah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, hingga denah lokasi tempat praktik.
Tidak hanya itu, bagi perawat yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi sebagai bentuk pembaruan kompetensi.
“Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin,” tegasnya.
Sebaliknya, berkas yang belum sesuai ketentuan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu agar tidak menghambat proses pelayanan.
Ia berharap seluruh tenaga keperawatan di Kota Bontang mengurus izin praktik sesuai prosedur yang berlaku. Dengan semakin banyak perawat yang memiliki izin resmi, kualitas pelayanan kesehatan di Kota Bontang dapat terus meningkat sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keperawatan. (Irha)
