Ingin Mengajukan Persetujuan DPLH? Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong pelaku usaha mempersiapkan seluruh persyaratan Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) secara lengkap sebelum mengajukan permohonan. Langkah tersebut dilakukan agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam memperlancar proses verifikasi administrasi. Dengan seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal, evaluasi dokumen dapat dilakukan secara optimal.

Menurutnya, DPLH merupakan dokumen yang wajib disusun bagi kegiatan usaha tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.

“Pelayanan perizinan akan lebih efektif apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap sejak awal. Kami mengimbau pelaku usaha agar mencermati setiap persyaratan sebelum mengajukan permohonan Persetujuan DPLH,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan meliputi scan KTP asli, Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus untuk kegiatan berusaha, surat pengantar dokumen dari perusahaan atau pemerintah selaku pemrakarsa kegiatan kepada Wali Kota Bontang melalui Kepala DPMPTSP, serta peta atau denah ilustrasi yang menggambarkan lokasi usaha maupun kegiatan.

Selain itu, pemohon juga wajib menyampaikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menyusun DPLH atau surat arahan penyusunan DPLH dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), draft dokumen DPLH, serta persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan.

Persyaratan lainnya mencakup persetujuan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Pemohon juga harus melampirkan rincian teknis penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi kegiatan yang telah berjalan sebelum 2 Februari 2021, diwajibkan menyertakan surat pernyataan bahwa kegiatan telah beroperasi sebelum tanggal tersebut.

“Selain itu, sertifikat penyusun DPLH juga menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Dia berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan informasi persyaratan tersebut untuk mempersiapkan dokumen dengan baik sehingga proses pelayanan di DPMPTSP Kota Bontang dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *