Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan Harus Didukung Dokter Hewan Penyelia, Ini Ketentuan Perizinannya

Ilustrasi dokter penyelia sedang mengobati binatang. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Penyelenggaraan Tempat Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan tidak dapat dilakukan secara mandiri tanpa dukungan tenaga profesional sesuai ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya dokter hewan penyelia sebagai bentuk pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan dalam pengajuan izin yang bertujuan menjaga kualitas pelayanan kesehatan hewan.

Menurutnya, selain keberadaan dokter hewan penyelia, pemohon juga diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan dokumen pendukung lainnya sebelum permohonan dapat diproses.

“Keberadaan dokter hewan penyelia menjadi salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan Tempat Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan. Karena itu, kami mengimbau pemohon agar memastikan seluruh dokumen telah dipenuhi sebelum mengajukan izin,” kata dia, Jumat (3/7/2026).

Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan, scan KTP asli, NPWP, pas foto berwarna, ijazah dokter hewan, surat kontrak penyeliaan dengan dokter hewan penyelia, serta surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner atau organisasi profesi kedokteran hewan sesuai ketentuan.

Pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan telah memiliki dokter hewan dengan SIP-DRH, tenaga paramedik veteriner yang memiliki SIPP-Keswan, surat pernyataan berpartisipasi dalam pencegahan penyakit hewan menular, surat pernyataan mematuhi etika profesi, serta fotokopi surat kompetensi khusus dari organisasi profesi maupun instansi tempat bekerja.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

Melalui pemenuhan seluruh persyaratan tersebut, diharapkan pelayanan kesehatan hewan di Kota Bontang semakin profesional dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kesehatan hewan maupun masyarakat. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *