Ilustrasi gigi. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para Teknisi Gigi yang akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) agar memperhatikan seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam proses perpanjangan adalah scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan keberadaan SIP lama menjadi bagian penting dalam proses verifikasi perpanjangan izin praktik. Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan legalitas izin yang dimiliki pemohon sekaligus menjadi dasar penerbitan SIP yang baru.
“Setiap permohonan perpanjangan harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, termasuk melampirkan SIP yang masih berlaku atau SIP sebelumnya. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Selain SIP lama, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), surat pernyataan kecukupan SKP, scan NPWP, pas foto berwarna berlatar merah dalam format JPEG, serta surat keterangan sehat fisik.
Bagi Teknisi Gigi yang menjalankan praktik secara mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), nota kesepahaman (MoU) pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Muhammad Aspiannur menjelaskan, seluruh dokumen yang dipersyaratkan memiliki fungsi masing-masing dalam memastikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan telah memenuhi ketentuan administrasi maupun standar profesi yang berlaku.
Ia juga mengimbau para Teknisi Gigi agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIP berakhir sebelum mengajukan perpanjangan. Pengajuan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup apabila masih terdapat dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi selama proses pemeriksaan berkas.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban perpanjangan SIP merupakan bentuk tanggung jawab tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang aman, profesional, dan sesuai regulasi. Dengan izin praktik yang masih berlaku, masyarakat juga memperoleh kepastian bahwa layanan diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki legalitas.
“Kami berharap seluruh Teknisi Gigi di Kota Bontang dapat memantau masa berlaku SIP masing-masing dan segera mengajukan perpanjangan sebelum izin berakhir. Dengan begitu, proses pelayanan kesehatan dapat terus berjalan tanpa hambatan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Irha)
