DPRD Bontang Dorong Perda Kepemudaan Jadi Payung Hukum Penguatan Organisasi Pemuda

Suasana rapat Komisi B DPRD Bontang dengan OKP se-Kota Bontang

Kabarintens.com, Bontang – Komisi B DPRD Kota Bontang terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan organisasi kepemudaan di daerah. Melalui konsultasi publik yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (13/7/2026), puluhan organisasi kepemudaan (OKP) dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa Raperda Kepemudaan merupakan inisiatif murni DPRD sebagai bentuk komitmen memperkuat pembinaan generasi muda. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi mampu memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, serta dukungan pemerintah terhadap organisasi kepemudaan.

Menurutnya, selama ini banyak kegiatan kepemudaan yang belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga berdampak pada keterbatasan dukungan anggaran maupun program pembinaan. Karena itu, DPRD memandang penting menghadirkan regulasi yang secara khusus mengatur pembangunan kepemudaan di Kota Bontang.

Diringa mengatakan salah satu tujuan utama pembentukan Perda adalah membuka ruang penganggaran yang lebih jelas bagi organisasi kepemudaan. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran pembinaan maupun operasional organisasi.

“Kami berharap pada APBD Perubahan nanti, anggaran operasional untuk teman-teman kepemudaan sudah bisa langsung diinput ke dalam APBD,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan Raperda karena DPRD ingin memastikan seluruh organisasi kepemudaan memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung. Setiap masukan yang diterima akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi dibahas lebih lanjut.

Puluhan organisasi yang hadir pun memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi. Aspirasi tersebut mulai dari kebutuhan ruang partisipasi dalam pembangunan, dukungan fasilitas organisasi, hingga penguatan kelembagaan kepemudaan.

Dia menegaskan seluruh usulan yang masuk tidak akan diabaikan. DPRD telah mencatat setiap masukan pasal demi pasal untuk kemudian dikaji bersama Tim Asistensi agar substansi Perda tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai regulasi yang baik harus lahir melalui proses partisipatif. Oleh karena itu, keterlibatan organisasi kepemudaan menjadi bagian penting agar Perda benar-benar menjawab kebutuhan pemuda di lapangan.

DPRD berharap setelah disahkan nanti, Perda Kepemudaan mampu menjadi dasar dalam memperkuat pembinaan generasi muda sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai program kepemudaan yang dijalankan Pemerintah Kota Bontang. (DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *