Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan pelaku usaha untuk tertib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Lamri, mengatakan LKPM bukan sekadar kewajiban administrasi. Laporan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menggambarkan perkembangan investasi yang terjadi di daerah.
Menurutnya, data yang disampaikan pelaku usaha melalui LKPM akan menjadi dasar pemerintah dalam memantau realisasi investasi, perkembangan usaha, hingga berbagai kendala yang dihadapi investor di lapangan.
Ia menjelaskan, semakin lengkap dan tepat waktu laporan yang disampaikan, maka semakin akurat pula gambaran iklim investasi yang dimiliki suatu daerah. Hal tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan investor.
“LKPM merupakan jendela investasi Indonesia. Melalui laporan ini, pemerintah dapat melihat perkembangan investasi secara nyata dan menjadi dasar dalam membangun kepercayaan investor,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Lamri menambahkan, penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui laman OSS. Pelaku usaha cukup masuk menggunakan akun yang telah dimiliki, kemudian memilih menu Pelaporan dan masuk ke fitur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Karena itu, DPMPTSP Bontang mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan. Selain memenuhi kewajiban, laporan yang disampaikan juga berkontribusi dalam penyusunan kebijakan investasi yang lebih tepat sasaran.
Melalui kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, pemerintah berharap pertumbuhan investasi dapat terus terjaga sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan di Kota Bontang. (Irha)
