DPMPTSP Bontang: Surat Tugas Kemenkes Jadi Dokumen Penting Pengajuan SIP Dokter Internship

Ilustrasi Dokter Inthersip. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan dokter yang menjalani program internship agar memahami persyaratan khusus dalam pengajuan Surat Izin Praktik (SIP). Salah satu dokumen yang wajib disertakan adalah Surat Tugas Dokter Internship yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan surat tugas tersebut menjadi bukti resmi bahwa dokter bersangkutan memperoleh penempatan untuk menjalankan program internship di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Surat Tugas Dokter Internship merupakan salah satu persyaratan penting karena menjadi dasar legalitas penugasan dokter selama menjalani program internship,” ujarnya.

Selain surat tugas, dokter internship juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat jasmani, pas foto berwarna, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.

Muhammad Aspiannur menjelaskan terdapat pengecualian terhadap persyaratan BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, terdapat kewajiban tambahan berupa bukti pemenuhan kompetensi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan bersama kolegium atau organisasi profesi.

Menurutnya, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap dokter internship yang memperoleh SIP telah memenuhi standar kompetensi dan administrasi sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan seluruh dokumen yang dipersiapkan sejak awal, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat sehingga pelayanan perizinan berjalan efektif dan dokter dapat segera menjalankan tugasnya sesuai ketentuan,” tutupnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *