Longsor Susulan di Kanaan Dinilai Perkuat Urgensi Pembayaran Ganti Rugi Korban

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi. (Istimewa/Humas Setwan)

Kabarintens.com, BontangĀ – Terjadinya longsor susulan di kawasan bekas galian C Kampung Timur RT 01, Kelurahan Kanaan, Kota Bontang, dinilai semakin memperkuat urgensi penyelesaian pembayaran ganti rugi bagi warga yang terdampak bencana tersebut. Peristiwa itu menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat belum benar-benar berakhir dan masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, mengatakan longsor susulan menjadi bukti bahwa kondisi di lokasi masih memiliki potensi risiko. Karena itu, selain upaya penanganan teknis terhadap kawasan rawan longsor, penyelesaian hak-hak warga yang telah mengalami kerugian juga harus menjadi prioritas.

Menurutnya, masyarakat yang terdampak tidak hanya mengalami kerugian materi akibat kejadian sebelumnya, tetapi kini kembali dibayangi rasa cemas karena munculnya longsor susulan. Situasi tersebut dinilai semakin memperberat beban psikologis warga yang hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian ganti rugi.

“Proses pembayaran kompensasi seharusnya tidak mengalami penundaan berkepanjangan,” jelasnya, Selasa (2/6/2026).

Kepastian penyelesaian dinilai penting agar warga dapat segera melakukan pemulihan, baik terhadap tempat tinggal maupun kondisi ekonomi keluarga yang terdampak akibat bencana tersebut.

Ia menjelaskan, dalam berbagai penanganan pascabencana, pemenuhan hak korban merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pemulihan secara menyeluruh. Ketika masyarakat memperoleh kepastian atas hak-haknya, maka proses pemulihan sosial maupun psikologis akan lebih mudah dilakukan.

Sebaliknya, apabila persoalan ganti rugi terus berlarut tanpa kejelasan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketidakpuasan di tengah masyarakat. Bahkan, menurut Bonnie, situasi itu dapat memicu persoalan baru apabila tidak segera diselesaikan melalui langkah yang konkret.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap persoalan tersebut dapat melihat kondisi warga secara lebih komprehensif. Penyelesaian tidak hanya berfokus pada aspek teknis penanganan longsor, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap masyarakat yang telah menjadi korban.

Selain itu, Bonnie berharap proses koordinasi antarinstansi dapat terus diperkuat agar penanganan kawasan bekas galian C berjalan beriringan dengan penyelesaian kewajiban kepada warga terdampak. Menurutnya, langkah yang cepat dan terukur akan memberikan rasa aman sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan yang sedang berlangsung.

“Kita ingin persoalan ini selesai. Warga sudah cukup lama menunggu dan sekarang muncul lagi longsor susulan yang membuat situasi semakin berat,” ujarnya.

Ia berharap penyelesaian ganti rugi dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas kerugian yang telah mereka alami. Dengan demikian, proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih optimal tanpa terus dibayangi persoalan yang belum terselesaikan. (DR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *