Disperkimtan Bontang Terapkan Pembatas Daya demi Pemerataan Listrik PLTS Komunal

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkimtan Bontang, Anwar Nurdin

Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerapkan sistem pembatas daya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal guna memastikan seluruh masyarakat di wilayah pulau memperoleh pasokan listrik secara merata.

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkimtan Bontang, Anwar Nurdin, mengatakan setiap sambungan rumah telah dilengkapi energy limiter sebagai pengatur batas pemakaian listrik.

Menurutnya, pembatas daya tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan PLTS komunal karena kapasitas listrik yang tersedia harus dibagi secara adil kepada seluruh warga.

“Kami tetap menerapkan energy limiter sekitar 900 watt untuk setiap sambungan agar pemakaian listrik tetap terkendali,” jelasnya, Jumat (7/7/2026).

Ia menerangkan, apabila ada warga menggunakan listrik melebihi kapasitas atau melakukan penyambungan ilegal, maka dampaknya akan dirasakan oleh pengguna lain karena daya listrik PLTS bersifat terbatas.

Karena itu, pemerintah menerapkan sistem pengawasan terhadap penggunaan listrik agar seluruh masyarakat memperoleh hak yang sama dalam memanfaatkan layanan tersebut.

Dirinya menambahkan, PLTS komunal dibangun untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di wilayah yang belum tersambung jaringan listrik utama. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus mengedepankan asas kebersamaan dan tanggung jawab bersama.

“Keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh teknologi yang digunakan, tetapi juga kepatuhan masyarakat dalam menggunakan listrik sesuai ketentuan,” tuturnya.

Disperkimtan berharap penerapan pembatas daya dan pengawasan penggunaan listrik mampu menjaga keandalan PLTS komunal sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh warga pulau. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *