Kabarintens– Telah diterbitkan oleh pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.
Isi dalam aturan itu, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi mengalami kenaikan rata-rata 10% mulai (1/1/ 2023) kemarin. Kenaikan tarif cukai itu tentunya akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri pada tahun depan.
Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang usai kenaikan tarif cukai 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.905
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140/batang
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005/batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.295/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp1.135/batang
Sumber berita: Okezone telah terbit dengan judul Harga Rokok Eceran Naik per 1 Januari 2023, Berikut Daftarnya