Kabarintens – Sat Samapta melakukan razia miras di beberapa warung kelontong yang dikabarkan menjual minuman keras (miras) di Kota Bontang Senin (13/3/2023) malam.
Razia dipimpin langsung oleh Kasubnit 1 Dalmas Sat Samapta Polres Bontang, Aiptu Anton Sayudani beserta tiga anggotanya, Bripda Irwandy Yogi, Bripda Alifvia dan Bripda M. Ibrahim itu menyita 12 Bir botol berbagai merk dan 3 Kaleng Bir.
Aiptu Anton mengatakan sejumlah warung itu diperiksa karena telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang. Pemilik terancam dengan denda Rp 1,5 juta,” tambah Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.
Lokasi pertama yang dirazia Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, satu orang berinisial Su ditetapkan tersangka, dengan barang bukti berupa tiga botol bir.
Selanjutnya bergerak menuju Gunung Telihan Bontang Barat disita dua botol bir dan satu botol anggur merah dari SN.
Team Samapta kembali bergerak ke wilayah Jalan Brigjen Katamso dan menyita tiga kaleng bir dari Ha.
Lokasi keempat di sebuah warung JH di Jalan KS Tubun, Bontang Utara tiga botol bir pun disita dari warung tersebut
Selanjutnya, menyisir THM Pantai Harapan, Berbas Pantai. Tiga botol bir diamankan, satu orang berinisial Aa juga ditetapkan tersangka.
Kegiatan ini untuk untuk memastikan kondusivitas Kota Bontang tetap terjaga menjelang bulan suci Ramadhan dan mencegah terjadinya tindak kriminal yang disebabkan minuman beralkohol.
