Tersulut Emosi, Tikam Ipar Pakai Badik

Kabarintens – Seorang pria berinisal NA (48) tahun warga muara badak  ditangkap Tim gabungan Polsek Muara Badak bersama Tim Polsek sangkullirang.

NA diringkus karena melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam)  terhadap adik iparnya sendiri.

Dia ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan sangkulirang Kutai Timur, Selasa(14/3/2023) pukul 14.25. Wita.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Iptu Gatot Siswanto NA  dilaporkan karena terlibat cekcok dengan seorang pria berinisial Ma (27) yang merupakan saudara iparnya sendiri.

Awalnya mereka terlibat cekcok. Lalu, tersangka tersulut emosi dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Istri korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke polsek Muara Badak,”ujar Gatot.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 351KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *