Kabarintens, Kukar -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mewajibkan ketua Rukun Tetangga (RT) untuk melaporkan setiap peristiwa kelahiran dan kematian di lingkungannya. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan akurasi data kependudukan di daerah tersebut.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan bahwa selama ini masih banyak kasus kematian yang tidak dilaporkan secara resmi karena dianggap tidak memiliki kepentingan administratif, seperti pengurusan warisan atau pencairan dana pensiun.
“Jika seseorang meninggal dan tidak dilaporkan, maka secara administratif ia masih dianggap hidup. Ini dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti tunggakan iuran BPJS hingga munculnya pemilih fiktif dalam pemilu,” ujar Iryanto pada Rabu (9/4/2025).
Untuk menanggulangi persoalan tersebut, Disdukcapil Kukar menerapkan dua langkah strategis. Pertama, dilakukan pencocokan data yang menemukan sebanyak 7.989 warga yang telah meninggal namun belum memiliki akta kematian. Kedua, pihaknya mengaktifkan kembali peran RT melalui sistem pelaporan digital yang telah diperbarui.
Melalui sistem tersebut, RT cukup mengunggah tiga dokumen penting, yaitu foto Kartu Keluarga almarhum, surat keterangan kematian dari rumah sakit, dan KTP ahli waris. Jika laporan masuk pada hari kerja, Disdukcapil menjamin akta kematian dapat diterbitkan di hari yang sama.
Iryanto menegaskan bahwa pelaporan kematian merupakan kewajiban ketua RT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44. “Keluarga boleh saja tidak melapor karena merasa tidak ada keperluan, tapi RT tidak boleh abai,” tegasnya.
Ia berharap, dengan sistem pelaporan yang lebih sederhana dan cepat, kesadaran masyarakat serta perangkat lingkungan dalam tertib administrasi kependudukan dapat terus meningkat. Dengan demikian, tidak ada lagi warga “fiktif” dalam data resmi pemerintah.
