Ilustrasi
Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui BKPSDM memastikan bahwa proses pengurusan pensiun bagi ASN, termasuk penetapan batas usia pensiun (BUP), dilakukan secara transparan dan mudah diakses. Hal ini untuk menghindari kebingungan terkait perbedaan BUP berdasarkan jabatan.
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyatno, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menyampaikan informasi regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan administrasi pensiun kepada ASN yang memasuki masa purna tugas.
“Setiap ASN yang mendekati masa pensiun akan kami dampingi. Sistemnya sudah jelas, alurnya sederhana, dan seluruh proses mengikuti regulasi nasional,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan bahwa perbedaan BUP antara jabatan fungsional, struktural, guru, dosen, hingga ahli utama seringkali membuat ASN salah mengira semua pensiun di usia 58 tahun. Karena itu, BKPSDM memastikan informasi ini terus disosialisasikan melalui unit kerja masing-masing.
“Kami ingin tidak ada ASN yang merasa dirugikan atau bingung. Semua informasi terbuka, dan kami siap menjelaskan sampai tuntas,” tegasnya.
BKPSDM juga mengoptimalkan penggunaan sistem kepegawaian digital untuk memudahkan pengecekan data masa kerja, riwayat jabatan, dan penetapan pensiun.
“Dengan layanan terintegrasi, ASN bisa mengetahui status masa kerja dan perkiraan pensiun tanpa harus bolak-balik kantor,” lanjut Sudi.
Ia berharap ASN dapat lebih tenang menjalani karier, karena jaminan kepastian administrasi telah disiapkan pemerintah.
“Tugas kami memastikan hak ASN terpenuhi dengan baik. Termasuk hak pensiun yang menjadi fase penting dalam perjalanan profesi mereka,” pungkasnya. (Ira)
