Ilustrasi
Kabarintens.com, Bontang – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang diingatkan untuk tidak menunda kewajiban melaporkan status perkawinannya. Pelaporan ini menjadi syarat penting dalam proses penerbitan Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU), serta penambahan tunjangan keluarga melalui KP4.
Imbauan ini sejalan dengan informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan bahwa ASN wajib mendaftarkan pasangan sah agar tercatat dalam basis data kepegawaian nasional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa ketertiban administrasi merupakan bagian dari profesionalitas ASN.
“ASN wajib memberi contoh dalam disiplin administrasi. Pelaporan pernikahan ini menjadi pintu awal pelayanan kepegawaian lainnya, seperti penerbitan KARIS/KARSU dan pengurusan KP4 untuk tunjangan keluarga,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Pelaporan dilakukan dengan melampirkan fotokopi akta nikah yang dilegalisir, fotokopi SK PNS atau PPPK, serta pas foto. Hal ini juga selaras dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur izin dan pelaporan perkawinan ASN.
BKN menegaskan, ASN yang tidak melakukan pelaporan berpotensi dikenakan sanksi. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS, pelanggaran ini termasuk kategori disiplin berat.
“Konsekuensinya jelas. Jika tidak melaporkan, ada risiko sanksi berat,” tegas BKN dalam keterangannya. (Ira)
