PPPK Paruh Waktu di Pemkot Bontang Juga Berhak Atas Cuti Penuh Sesuai Ketentuan

Ilustrasi

Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap memiliki hak cuti yang sama sebagaimana PPPK penuh waktu. Hal tersebut merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai tata cara pemberian cuti bagi PPPK. Kebijakan ini menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkot Bontang.

Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan bahwa pemberian hak cuti bukan hanya soal administratif, tetapi bagian dari perlindungan dan penghargaan terhadap kesejahteraan pegawai. Menurutnya, PPPK paruh waktu tetap memiliki kontribusi dalam pelayanan pemerintahan sehingga hak-haknya juga harus diakui secara proporsional.

“PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja, sehingga hak cuti mereka mengikuti ketentuan yang sama. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam konteks hak cuti,” tegasnya, Kamis (6/11/2025).

Jenis-jenis cuti PPPK yang dapat diajukan mencakup cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti bersama yang mengikuti penetapan pemerintah pusat. Khusus untuk cuti tahunan, PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun berhak mendapatkan 12 hari kerja, sedangkan untuk kasus keluarga dalam kondisi darurat dapat diberikan cuti sebelum masa kerja satu tahun terpenuhi.

Sementara itu, PPPK perempuan berhak mengajukan cuti melahirkan selama tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga, selama masih dalam masa perjanjian kerja. Sedangkan bagi PPPK yang sakit, pengajuan cuti sakit dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Sudi menekankan pentingnya pengaturan jadwal cuti yang baik agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik. Ia meminta ASN dan PPPK saling berkoordinasi di unit kerja masing-masing dalam menentukan waktu cutinya.

“Yang terpenting adalah penataan kerja tidak terganggu. Kami mengimbau PPPK untuk mengajukan cuti secara tertib serta mempertimbangkan kebutuhan pelayanan,” ujarnya.

Melalui penegasan ini, BKPSDM ingin memastikan bahwa seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, merasa dihargai dan memiliki kesempatan untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga. (Ira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *