Dua ASN Pemkot Bontang Jadi Tersangka Korupsi, BKPSDM Proses Pemberhentian Sementara

Ilustrasi

Kabarintens.com, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang memastikan akan memproses pemberhentian sementara terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang saat ini berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi biaya bimbingan teknis (bimtek) Dinas Perhubungan.

Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan ketentuan administratif kepegawaian yang wajib dilaksanakan ketika seorang ASN ditahan oleh aparat penegak hukum.

“Surat Keputusan Pemberhentian Sementara ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, yaitu Kepala Daerah. Ini sesuai dengan Pasal 38 huruf c Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” jelasnya, Rabu (27/1/2026).

Ia menerangkan, pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan berlaku sejak yang bersangkutan resmi menjalani penahanan, dan dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga berlaku baik untuk penahanan di rumah tahanan negara, penahanan rumah, penahanan kota, maupun dalam kondisi penangguhan penahanan dari pengadilan.

Dalam masa pemberhentian sementara, ASN yang bersangkutan tidak menerima penghasilan, namun tetap diberikan uang pemberhentian sementara.

“Besaran uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemberhentian sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan langkah administratif untuk memfasilitasi proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum sekaligus memperjelas status kepegawaian ASN yang bersangkutan.

Adapun status pemberhentian sementara tersebut berlaku hingga salah satu dari dua kondisi terpenuhi, yakni dihentikannya penyidikan atau penuntutan, atau adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika nantinya ada putusan pengadilan yang inkrah dan ASN tersebut dinyatakan bersalah, maka akan ditindaklanjuti dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

BKPSDM Bontang memastikan akan menjalankan seluruh proses kepegawaian secara profesional dan sesuai aturan, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hal tersebut, menurutnya, juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam menjaga integritas ASN serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *