Uji Kompetensi ASN Bontang Berpijak pada Regulasi Nasional dan Penguatan Sistem Merit

Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Pelaksanaan uji kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dipastikan memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional. Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan seluruh proses asesmen dilaksanakan mengacu pada regulasi yang mengatur manajemen ASN secara menyeluruh.

Ia menjelaskan, dasar hukum utama pelaksanaan uji kompetensi merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN. Undang-undang tersebut menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai fondasi dalam rekrutmen, promosi, dan pengembangan karier aparatur.

Selain itu, ketentuan teknis manajemen pegawai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Regulasi ini menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan harus dilakukan secara objektif, transparan, serta berbasis kompetensi.

Standar kompetensi jabatan yang menjadi acuan penilaian mengacu pada PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017, sementara pedoman penyelenggaraan penilaian kompetensi berpedoman pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019.

“Hingga tahun 2026 belum ada regulasi baru yang secara spesifik mengubah ketentuan uji kompetensi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/2/2026).

Namun, lanjutnya, praktik dan kebijakan teknis terus diperbarui, terutama melalui pengembangan instrumen asesmen oleh BKN serta penerapan profiling ASN untuk pemetaan kompetensi dan potensi.

“Penjadwalan uji kompetensi juga akan dilakukan lebih rutin dan berkelanjutan pada 2026. Ini bagian dari penguatan manajemen talenta,” jelasnya.

Menurutnya, keterkaitan uji kompetensi dengan sistem merit sangat fundamental. Uji kompetensi menjadi instrumen verifikasi objektif untuk memastikan ASN yang dipromosikan benar-benar memenuhi standar jabatan.

“Tanpa asesmen yang terukur, sistem merit hanya menjadi konsep. Uji kompetensi memastikan setiap keputusan karier ASN didasarkan pada data dan standar yang jelas,” tegasnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *