Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Pelaksanaan uji kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang tidak diberlakukan secara massal tanpa kebutuhan jabatan. Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan asesmen dilakukan berdasarkan kebutuhan manajemen karier dan pengembangan organisasi.
“Uji kompetensi tidak berlaku untuk seluruh ASN secara serentak. Pelaksanaannya wajib dalam konteks promosi dan kenaikan jenjang jabatan,” ujarnya, Sabtu (29/2/2026).
Ia menjelaskan, pejabat fungsional yang akan naik jenjang, seperti dari ahli pertama ke ahli muda, wajib mengikuti uji kompetensi sesuai standar instansi pembina. Demikian pula ASN yang berpindah dari jabatan lain ke jabatan fungsional.
Selain itu, ASN yang akan dipromosikan ke jabatan lebih tinggi atau mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) juga diwajibkan menjalani asesmen sebagai bagian dari tahapan seleksi.
Dalam konteks manajemen talenta, ASN yang masuk dalam rencana suksesi juga diprioritaskan mengikuti uji kompetensi guna memetakan potensi dan kesiapan mereka mengisi jabatan strategis di masa mendatang.
Sudi menjelaskan, terdapat tiga aspek utama kompetensi yang dinilai, yakni kompetensi manajerial, sosiokultural, dan teknis. Kompetensi manajerial mencakup integritas, komunikasi, kerja sama, orientasi hasil, pelayanan publik, pengembangan diri, hingga pengambilan keputusan.
Kompetensi sosiokultural menilai kemampuan ASN berinteraksi dalam masyarakat majemuk, termasuk pemahaman terhadap keberagaman suku, agama, budaya, serta wawasan kebangsaan.
Sementara kompetensi teknis berkaitan langsung dengan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kerja yang spesifik sesuai bidang jabatan.
“Dengan asesmen berbasis tiga aspek ini, kita memastikan pejabat yang naik jabatan memang layak secara kompetensi, bukan sekadar senioritas,” tegasnya. (Irha)
