ASN Belum Penuhi Standar Kompetensi Dibina Melalui IDP dan Pelatihan Berkelanjutan

Ilustrasi

Kabarintens.com, Bontang – ASN yang belum memenuhi standar kompetensi tidak serta-merta dikenakan sanksi. Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan pendekatan pembinaan dan pengembangan menjadi prioritas.

“Dalam sistem merit, tujuan utama adalah meningkatkan kapasitas ASN, bukan menghukum,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Langkah awal dilakukan dengan mengidentifikasi kesenjangan kompetensi melalui analisis hasil uji kompetensi dan membandingkannya dengan standar jabatan.

Berdasarkan hasil tersebut, disusun Individual Development Plan (IDP) yang memuat kebutuhan pelatihan dan pengembangan spesifik.

ASN diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan minimal 20 jam pelajaran per tahun bagi PNS dan maksimal 24 JP bagi PPPK.

“Selain itu, diterapkan coaching dan mentoring oleh atasan langsung untuk memperkuat kompetensi manajerial dan teknis,” katanya.

Rotasi atau penyesuaian penempatan juga dapat dilakukan guna memberikan pengalaman baru yang relevan.

ASN yang telah mengikuti pembinaan berkesempatan menjalani uji kompetensi ulang. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *