DPMPTSP Tegaskan Pemilik Usaha Kopi Keliling Wajib Urus Perizinan

Salah satu penjual kopi keliling di Bontang

Kabarintens.com, Bontang – Menjamurnya usaha kopi keliling di Kota Bontang membuat pemerintah mulai mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap administrasi usaha, terutama soal izin berusaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa kewajiban pengurusan izin berada pada pemilik atau vendor usaha, bukan pekerja yang berjualan di lapangan.

Menurut dia, banyak pedagang kopi keliling hanya bertugas menjajakan produk dan bukan pemilik utama usaha tersebut.

“Yang wajib mengurus legalitas itu pemilik usahanya. Penjual di lapangan umumnya hanya bekerja menjalankan usaha milik vendor,” katanya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah tidak melarang berkembangnya usaha kopi keliling karena sektor tersebut turut membuka lapangan pekerjaan dan mendukung ekonomi masyarakat. Namun, legalitas usaha tetap perlu dipenuhi agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

Aspiannur menyebut sejumlah pelaku usaha sudah mulai mengurus perizinan melalui sistem OSS RBA. Meski demikian, masih ada beberapa yang belum melakukan pendaftaran.

“Kami terus mengingatkan agar seluruh pemilik usaha segera melengkapi izin usahanya,” tuturnya.

Dirinya juga memastikan seluruh proses pengurusan izin usaha mikro tidak dikenakan biaya. Pelaku usaha bahkan dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas DPMPTSP apabila mengalami kendala saat proses pendaftaran. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *