Tangkapan layar aplikasi OSS
Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat kemudahan berusaha melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penguatan sistem perizinan berusaha berbasis risiko agar pelayanan semakin cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum.
Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan penguatan regulasi tersebut diselaraskan dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah menjadi platform perizinan berusaha secara nasional.
Menurutnya, keberadaan perda akan memperjelas pelaksanaan pelayanan perizinan di tingkat daerah sehingga proses yang dijalankan DPMPTSP memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Prinsipnya adalah memberikan kemudahan, kepastian, dan penyederhanaan prosedur dalam pengurusan izin usaha,” katanya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, sistem perizinan berbasis risiko memungkinkan jenis perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha. Dengan mekanisme tersebut, proses perizinan menjadi lebih efektif tanpa mengurangi aspek pengawasan pemerintah.
Dalam rancangan aturan itu, pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan penataan sistem perizinan agar lebih jelas, lengkap, dan operasional. Penataan tersebut diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih prosedur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, DPMPTSP tetap menjadi penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu. Menurut Karel, model pelayanan tersebut memudahkan masyarakat karena seluruh proses administrasi dilakukan melalui satu instansi yang terintegrasi.
Ia menambahkan, penguatan sistem pelayanan juga akan memberikan kepastian waktu dalam penyelesaian proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat segera merealisasikan rencana investasinya tanpa terkendala proses administrasi yang berlarut.
Karel juga mengatakan penyederhanaan prosedur bukan berarti mengurangi pengawasan pemerintah. Seluruh proses tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang profesional.
Ia menilai kemudahan perizinan menjadi salah satu indikator penting yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal.
“Karena itu, penyempurnaan regulasi diharapkan mampu meningkatkan daya saing investasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bontang,” terangnya.
Melalui penguatan regulasi tersebut, DPMPTSP berharap pelayanan perizinan di Bontang semakin efisien, adaptif terhadap perkembangan sistem digital, serta mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi masuknya investor baru maupun pengembangan usaha yang sudah ada. (Irha)
