Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel
Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat kemudahan berusaha, khususnya dalam pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan sistem nasional berbasis risiko.
Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan raperda ini disusun guna memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha dan investor.
Menurutnya, penyederhanaan prosedur akan memangkas tahapan birokrasi sehingga pengurusan izin usaha dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
“Prinsipnya adalah memberikan kemudahan, kepastian, dan penyederhanaan prosedur dalam pengurusan izin usaha,” ujar Karel, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku secara nasional. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, persyaratan dan jenis izin disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha sehingga proses pelayanan menjadi lebih efektif.
Menurut Karel, penguatan regulasi daerah diperlukan agar pelaksanaan OSS di tingkat daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, seluruh organisasi perangkat daerah memiliki pedoman yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Selain memperkuat integrasi dengan OSS, raperda juga mengatur penataan sistem perizinan agar lebih jelas, lengkap, dan mudah diterapkan. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi berbagai kendala administratif yang selama ini kerap menghambat proses pengurusan izin.
“DPMPTSP tetap menjadi penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu,” katanya.
Ia menegaskan pola pelayanan terpadu akan terus diperkuat guna memastikan seluruh proses perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Karel menilai kemudahan perizinan menjadi salah satu pertimbangan utama investor sebelum menanamkan modal di suatu daerah. Karena itu, penyempurnaan regulasi melalui Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi Kota Bontang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Irha)
