Ilustrasi perizinan tenaga elektomedis
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak seluruh tenaga elektromedis untuk memastikan legalitas praktiknya melalui pemenuhan persyaratan perizinan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan bagi pasien.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan izin praktik bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi bentuk komitmen tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang profesional, aman, dan sesuai standar.
Menurutnya, legalitas praktik menjadi salah satu indikator bahwa tenaga elektromedis telah memenuhi kompetensi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, DPMPTSP terus mendorong seluruh pemohon agar melengkapi dokumen sejak awal pengajuan.
“Izin praktik memberikan kepastian hukum bagi tenaga elektromedis sekaligus menjamin masyarakat memperoleh pelayanan dari tenaga kesehatan yang kompeten dan berizin resmi,” ujarnya, Selasa (12/6/2026).
Ia menjelaskan, untuk pengajuan izin praktik baru, pemohon wajib melengkapi dokumen seperti KTP, Surat Tanda Registrasi (STR), ijazah yang telah dilegalisir, Surat Keterangan Tempat Praktik, hingga bukti pemenuhan kompetensi bagi tenaga elektromedis yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun.
Bagi tenaga elektromedis yang membuka praktik mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) praktik, nota kesepahaman (MoU) pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan yang digunakan, serta denah lokasi praktik. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan fasilitas pelayanan memenuhi aspek keamanan dan keselamatan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat, pas foto berwarna, NPWP, serta bukti kepesertaan dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk pengajuan perpanjangan izin, pemohon harus menyertakan Bukti Kecukupan SKP, surat pernyataan SKP, dan SIP lama beserta dokumen pendukung lainnya.
Aspiannur menegaskan, DPMPTSP terus meningkatkan kualitas pelayanan agar proses penerbitan izin dapat berlangsung cepat, mudah, dan transparan selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan benar.
“Kami ingin tenaga elektromedis fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sementara proses perizinannya akan kami fasilitasi sebaik mungkin agar tidak menjadi hambatan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memilih layanan kesehatan dari tenaga elektromedis yang memiliki izin praktik resmi. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu jaminan bahwa pelayanan yang diterima telah memenuhi standar profesi dan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai persyaratan perizinan dapat diakses melalui website resmi DPMPTSP Kota Bontang maupun dengan berkonsultasi langsung di kantor pelayanan. (Irha)
