DPMPTSP Bontang: Integrasi Perizinan Pangkas Birokrasi, Investor Tak Perlu Berpindah Instansi

Ruang pelayanan di DMPTSP Bontang

Kabarintens.com, Bontang – Proses pengurusan perizinan investasi di Indonesia terus mengalami perubahan ke arah yang lebih sederhana. Jika sebelumnya pelaku usaha harus mendatangi berbagai kementerian untuk mengurus izin teknis, kini sebagian besar proses tersebut telah terintegrasi dalam satu sistem sehingga birokrasi menjadi jauh lebih ringkas.

Perubahan itu dinilai menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien. Penyederhanaan alur perizinan tidak hanya mengurangi tahapan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian proses bagi investor yang ingin merealisasikan usahanya.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan integrasi layanan membuat hubungan antara pelaku usaha dengan kementerian teknis tidak lagi dilakukan secara terpisah. Seluruh proses kini difasilitasi melalui sistem yang telah saling terhubung.

“Sekarang investor tidak lagi direpotkan dengan proses yang berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Pengajuan dilakukan melalui satu pintu, sedangkan koordinasi dengan kementerian teknis berlangsung di dalam sistem sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, perubahan tersebut memberikan efisiensi yang cukup besar karena pelaku usaha tidak perlu lagi mengulang proses pengajuan dokumen pada setiap instansi. Dokumen yang telah diunggah dapat digunakan sesuai kebutuhan perizinan yang diproses.

Ia menjelaskan bahwa berbagai persyaratan, mulai dari dokumen lingkungan, persetujuan teknis, bangunan gedung hingga kebutuhan sektoral lainnya telah menjadi bagian dari mekanisme layanan yang saling terintegrasi. Kondisi ini mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan akibat pengajuan berulang.

“Pelayanan yang sederhana akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi investor. Waktu yang sebelumnya habis untuk mengurus administrasi kini bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan realisasi usaha,” kata Karel.

Lebih lanjut, ia menilai penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Investor umumnya mempertimbangkan kepastian prosedur sebelum memutuskan menanamkan modal di suatu wilayah.

Melalui sistem pelayanan yang semakin terintegrasi, DPMPTSP Kota Bontang berharap proses investasi dapat berlangsung lebih cepat sehingga mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong terbukanya lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap kualitas pelayanan pemerintah. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *