DPMPTSP Bontang Pastikan Pengembangan RS Tipe D Berjalan Selaras dengan Regulasi Perizinan

RS Tipe D Bontang

Kabarintens.com, BontangĀ – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan setiap tahapan administrasi dalam rencana pengembangan Rumah Sakit Tipe D akan mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku. Pendekatan tersebut dilakukan agar pengembangan fasilitas kesehatan tidak hanya berjalan dari sisi pembangunan, tetapi juga memiliki kepastian hukum melalui dokumen perizinan yang sesuai.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan proses yang saat ini berlangsung masih berupa pembahasan administratif bersama Forum Penataan Ruang. Pembahasan tersebut difokuskan pada penyesuaian dokumen perizinan apabila terdapat perubahan konsep pengembangan kawasan rumah sakit.

Menurutnya, setiap perubahan fungsi maupun pengelolaan suatu kawasan memiliki konsekuensi terhadap legalitas yang sebelumnya telah diterbitkan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan seluruh dokumen yang digunakan tetap relevan dengan kondisi terbaru setelah pengembangan dilakukan.

“Setiap perubahan dalam pengembangan kawasan harus dilihat dari aspek legalitasnya. Karena itu, kami melakukan pembahasan bersama agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, DPMPTSP tidak hanya berperan menerbitkan perizinan, tetapi juga memastikan setiap izin tetap memiliki kesesuaian dengan kondisi riil di lapangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aktivitas pembangunan.

Selain itu, koordinasi lintas perangkat daerah dinilai penting mengingat pengembangan rumah sakit menyangkut berbagai aspek, mulai dari tata ruang, pemanfaatan lahan, hingga kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah.
Seluruh masukan dari instansi teknis menjadi bahan pertimbangan sebelum mekanisme administrasi ditetapkan.

Idrus menuturkan, DPMPTSP mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses perizinan. Hal ini dilakukan agar tidak muncul persoalan administrasi setelah pembangunan berjalan maupun ketika fasilitas kesehatan mulai beroperasi dengan konsep pengembangan yang baru.

“Kepastian regulasi akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi pengelola rumah sakit,” ujarnya.

Kata dia, dengan dokumen yang sesuai, proses pengelolaan fasilitas kesehatan ke depan dapat berlangsung lebih tertib serta memudahkan pengawasan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Melalui koordinasi yang terus dilakukan bersama Forum Penataan Ruang dan perangkat daerah terkait, DPMPTSP Kota Bontang berharap seluruh proses administrasi pengembangan Rumah Sakit Tipe D dapat diselesaikan secara tepat. Dengan demikian, pembangunan layanan kesehatan dapat didukung oleh sistem perizinan yang jelas, akuntabel, dan sesuai regulasi. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *